PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Pasal 9
Alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f merupakan pelibatan kementerian/lembaga dan unsur nonpemerintah dalam pelaksanaan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
