PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Pasal 10
Pelaksanaan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
