PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Pasal 8
Penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e terdiri atas:
- pembuatan perangkat monitoring dan evaluasi Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024; dan
- pembentukan dan/atau optimasi forum kolaborasi nonpemerintah.
