PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Pasal 5
(1) Pemahaman tentang kerentanan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
- identifikasi akar masalah kerentanan sosial, ekonomi dan lingkungan pada kawasan berisiko tinggi; dan
- konsultasi dengan para ahli sosial budaya.
(2) Pemahaman tentang kerentanan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- masih banyaknya penduduk yang berada di kawasan rawan bencana;
- masih terdapat pembangunan di kawasan rawan bencana;
- meningkatnya luas kawasan rawan bencana;
- belum optimalnya tata kelola, perencanaan, dan pembiayaan/investasi penanggulangan bencana; dan
- terpengaruhnya pertumbuhan ekonomi oleh bencana nonalam.
