PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Pasal 6
(1) Analisis kemungkinan dampak bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan dengan
memperhatikan hasil pengenalan dan pengkajian ancaman bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) serta hasil pemahaman kerentanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Analisis kemungkinan dampak bencana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
- meningkatnya risiko bencana geologi;
- meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi;
- meningkatnya risiko bencana nonalam; dan
- meningkatnya kebutuhan terhadap penatakelolaan, perencanaan, dan pembiayaan/investasi penanggulangan bencana.
