PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Pasal 4
(1) Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dilakukan melalui:
- pemantauan potensi ancaman bencana yang diperoleh dari kementerian/lembaga terkait;
- penggunaan data indeks risiko bencana; dan
- konsultasi dengan para ahli kebencanaan.
(2) Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan terhadap:
- ancaman bencana geologi;
- ancaman bencana hidrometeorologi; dan
- ancaman bencana nonalam.
