PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Pasal 3
(1) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-
2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan kebijakan nasional penanggulangan bencana tahun 2020-2044.
(2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-
2024 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan.
(3) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-
2024 meliputi:
- pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
- pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
- analisis kemungkinan dampak bencana;
- pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
- penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
- alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
