PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Pasal 2
(1) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-
2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) merupakan dokumen perencanaan dalam rangka pelaksanaan Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044.
(2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-
2024 melaksanakan Fokus Capaian 2020-2024 pada Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044.
(3) Fokus Capaian 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
- terwujudnya peraturan perundang-undangan yang harmonis di bidang penanggulangan bencana;
- terintegrasinya riset inovasi dan teknologi kebencanaan;
- tersedianya sistem peringatan dini terpadu multi ancaman bencana;
- meningkatnya pengembangan dan inovasi skema alternatif pembiayaan penanggulangan bencana;
- terwujudnya tata kelola risiko bencana yang berkelanjutan;
- terintegrasinya data, informasi, dan literasi kebencanaan serta meningkatnya pemahaman terhadap risiko bencana, bentang alam, dan adaptasi perubahan iklim, serta upaya penguatan ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat;
- meningkatnya kapasitas penanganan darurat bencana secara terpadu;
- meningkatnya kapasitas kabupaten/kota dan masyarakat terhadap ketahanan bencana dan perubahan iklim;
- terwujudnya pengelolaan ekosistem laut dan pesisir yang berbasis mitigasi bencana;
- meningkatnya ketersediaan sarana prasarana pelatihan dan standarisasi kompetensi bidang kebencanaan;
- terlaksananya perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara terintegrasi oleh seluruh pemangku kepentingan berdasarkan semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
- meningkatnya kualitas infrastruktur vital yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat.
