PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Pasal 1
(1) Dalam rangka peningkatan tata kelola penanggulangan
bencana secara nasional ditetapkan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tahun 2020- 2024.
