PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Pasal 14
(1) Peraturan Badan ini berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2024.
(2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-
2024 dapat dilakukan kaji ulang.
(3) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan berdasarkan:
- hasil evaluasi dan rekomendasi Sekretariat Pelaksanaan Rencana Induk Penanggulangan Bencana; dan/atau
- pertimbangan para pakar kebencanaan.
