PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Pasal 13
Pendanaan pelaksanaan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
