PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Pasal 12
Pemerintah daerah menyusun Rencana Penanggulangan Bencana daerah dengan mengacu pada Rencana Nasional Penanggulangan Bencana.
Pemerintah daerah menyusun Rencana Penanggulangan Bencana daerah dengan mengacu pada Rencana Nasional Penanggulangan Bencana.