PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Pasal 15
Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 yang telah dilaksanakan sebelum adanya Peraturan Badan ini diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
