Pasal 68
BAB 12 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Penata Penanggulangan Bencana wajib menjadi anggota organisasi profesi Penata Penanggulangan Bencana.
(3) Pembentukan organisasi profesi Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Penata Penanggulangan Bencana mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Penata Penanggulangan Bencana setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
