Pasal 69
BAB 12 — ORGANISASI PROFESI
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Penata Penanggulangan Bencana merupakan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina:
a. memfasilitasi penyusunan dan persetujuan kode
etik dan kode perilaku profesi;
b. menjalin kerja sama dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, penyelenggaraan Uji Kompetensi, dan pengembangan profesi melalui ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi;
c. memberikan dukungan pembiayaan program kerja yang berhubungan dengan peningkatan standar kualitas dan profesionalitas jabatan;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang organisasi profesi; dan
e. memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja.
(3) Instansi Pembina melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui keterwakilan pada organisasi profesi.
Pasal 70
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan usulan pembentukan organisasi profesi.
(2) Usulan pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk kajian yang paling sedikit memuat:
a. rancangan anggaran dasar;
b. rancangan anggaran rumah tangga;
c. tujuan dan sasaran pembentukan;
d. visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja;
e. sumber pendanaan yang jelas;
f. domisili alamat;
g. pembagian kerja, tugas, dan wewenang berdasarkan struktur organisasi;
h. usulan program kerja; dan
i. berbadan hukum.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
