Pasal 66
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Penata Penanggulangan Bencana yang ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf e yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Penata Penanggulangan Bencana harus menyampaikan usulan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun.
(2) Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikuti Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat kembali.
(3) Penata Penanggulangan Bencana yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
