Pasal 65
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf d dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(2) Penata Penanggulangan Bencana yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai sebagai pengembangan profesi.
