Pasal 62
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a diajukan oleh Penata Penanggulangan Bencana dengan melampirkan:
a. salinan PAK terakhir;
b. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB; dan c. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB.
Bagian Kedua Pengangkatan Kembali
Pasal 63 Penata Penanggulangan Bencana yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir, jika tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
Pasal 64 (1) Penata Penanggulangan Bencana yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana apabila telah diangkat kembali sebagai PNS. (2) Penata Penanggulangan Bencana yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Penata Penanggulangan Bencana dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana selama
diberhentikan.
