Pasal 59
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Mekanisme penetapan Pemberhentian karena mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
a. Penata Penanggulangan Bencana menyampaikan usulan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja; b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian dari Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan Pemberhentian; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian memproses penetapan keputusan Pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
