PERBAN
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021
Pasal 58
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Terhadap Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a dan huruf f, dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
