PERBAN
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021
Pasal 60
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, diajukan oleh Penata Penanggulangan Bencana dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang berisi alasan yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional; b. salinan PAK terakhir; c. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan d. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB.
