Pasal 47
BAB 10 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan
Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan PPK yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 48
(1) Kenaikan pangkat bagi Penata Penanggulangan Bencana dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penata Penanggulangan Bencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(3) Penata Penanggulangan Bencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Pasal 49
Penetapan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Kenaikan Jenjang Jabatan
Pasal 50
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Penata Penanggulangan Bencana dilakukan dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi: dan f. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Penata Penanggulangan Bencana mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan, dengan melampirkan dokumen berupa: a. asli PAK terakhir; b. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jabatan yang akan diduduki; c. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; e. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan f. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisi oleh PyB.
(3) Penata Penanggulangan Bencana yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(4) Penata Penanggulangan Bencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
