PERBAN
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021
Pasal 46
BAB 10 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan pangkat bagi Penata Penanggulangan Bencana dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
