Pasal 45
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
Instansi Pengguna dan Penata Penanggulangan Bencana yang bersangkutan.
(4) Salinan resmi PAK disampaikan kepada: a. pejabat yang menetapkan Angka Kredit: b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(5) PAK untuk kenaikan pangkat Penata Penanggulangan Bencana dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, PAK dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, PAK dilakukan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(6) Hasil PAK Penata Penanggulangan Bencana dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Penanggulangan Bencana.
Pasal 45
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, yaitu: a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk penetapan angka kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk penetapan angka kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda di
lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Dalam hal terdapat pergantian PyB, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat penetap Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Bagian Kesatu
Kenaikan Pangkat
