PERBAN
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021
Pasal 44
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jenjang, capaian Angka Kredit diusulkan kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Berkas asli PAK disampaikan kepada pimpinan
