PERBAN
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021
Pasal 51
BAB 10 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan yaitu 6 (enam) angka kredit.
(2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
