PERBAN
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi diusulkan oleh PPK Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
