Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku bagi:
a. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional; atau b. Penata Penanggulangan Bencana yang diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
