PERBAN
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021
Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
