PERBAN
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021
Pasal 18
BAB 6 — KOMPETENSI
(1) PNS yang diangkat menjadi Penata Penanggulangan Bencana wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan
terhadap:
a. Penata Penanggulangan Bencana yang diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi; dan b. Penata Penanggulangan Bencana yang mendapatkan kenaikan jenjang jabatan.
(3) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII KOMPETENSI
Bagian Kesatu Standar Kompetensi
Pasal 19
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ha
