Pasal 10
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(3) PPK Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Instansi Pembina.
Bagian Ketiga Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 10
(1) Penata Penanggulangan Bencana melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu administrasi negara, teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi, statistik, ekonomi pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya; dan
i. batas usia sebagaimana dimaksud pada huruf h merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui perpindahan dari jabatan lain melampirkan dokumen berupa: a. salinan surat keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. salinan surat keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. salinan surat keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; f. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; g. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
