Pasal 11
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
h. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
i. surat keterangan yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana secara kumulatif paling sedikit selama 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh PyB;
j. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan
k. salinan nilai prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(5) Surat pernyataan dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dan huruf i dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Pengalaman di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf f dihitung dan ditetapkan dari kegiatan yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.
(2) Pengalaman di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat dihitung sebagai Angka Kredit awal untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
