Pasal 9
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penata Penanggulangan Bencana melalui pengangkatan pertama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
b. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui pengangkatan pertama diberikan angka kredit awal sebesar:
- 0 (nol) bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan sarjana, pangkat Penata Muda dan golongan ruang III/a;
- 50 (lima puluh) bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan magister, pangkat Penata Muda Tingkat I dan golongan ruang III/b; dan
- 0 (nol) bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda dengan kualifikasi pendidikan doktor, pangkat Penata dan golongan ruang III/c.
c. penilaian angka kredit dilakukan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
d. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a, setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
e. kelulusan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuktikan dengan sertifikat; dan
f. Penata Penanggulangan Bencana yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan
c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
