PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITI TEKNOLOGI MINERAL
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Penelitian Teknologi Mineral tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala ini.
