PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITI TEKNOLOGI MINERAL
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Kepala ini ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
