PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITI TEKNOLOGI MINERAL
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1023/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengolahan Mineral Lampung dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Kepala ini.
