PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) LPSE berfungsi sebagai: a. media penyedia informasi dan konsultasi memberikan pelayanan kepada panitia/pejabat pengadaan/ULP dan penyedia barang/jasa yang berkaitan dengan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik; b. penyedia informasi dan data yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan oleh PPK dan panitia/pejabat pengadaan/ULP, guna kepentingan proses audit, monitoring dan evaluasi; dan c. penyelenggara penatausahaan LPSE. (2) Fungsi LPSE sebagai penyedia informasi dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk kegiatan pengawasan/audit sesuai peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
