PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
Tugas LPSE meliputi: a. menyusun program kegiatan pengelolaan pengadaan barang/jasa secara elektronik; b. menyelenggarakan pelatihan aplikasi LPSE kepada panitia/pejabat pengadaan/ULP dan penyedia barang/jasa untuk menguasai sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik; c. memberikan pelayanan akses LPSE kepada panitia/pejabat pengadaan/ULP dan penyedia barang/jasa; d. melaksanakan administrasi kesisteman LPSE; dan e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
