Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; c. menandatangani kontrak; d. melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; e. mengendalikan pelaksanaan kontrak; f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA; g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA dengan berita acara penyerahan; h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada KPA setiap triwulan; i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan j. menindaklanjuti temuan LPSE apabila ditemukan penyimpangan prosedur atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. (2) Penetapan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. spesifikasi teknis Barang/Jasa; b. harga perkiraan sendiri (HPS); dan c. rancangan kontrak. (3) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat: a. mengusulkan kepada KPA mengenai perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan; b. MENETAPKAN tim pendukung; c. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan d. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa. www.djpp.kemenkumham.go.id
