Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; b. MENETAPKAN dokumen pengadaan; c. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran; d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Polri masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; g. menjawab sanggahan; h. menyerahkan salinan dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; i. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa; j. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada KPA; dan k. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA. (2) Selain tugas pokok dan kewewenangan Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP dapat mengusulkan kepada PPK: a. perubahan HPS; dan/atau b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
