Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Pertukaran dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilaksanakan melalui website LPSE Polri dengan alamat http://www.lpse.polri.go.id. (2) Dokumen elektronik yang dipertukarkan mencakup: a. user ID dan Password seluruh pengguna sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik merupakan representasi dari pengguna dan terasosiasi terhadap seluruh aktivitasnya; b. user ID dan Password sebagaimana dimaksud pada huruf b terasosiasi terhadap seluruh dokumen elektronik yang dikirim ke sistem pengadaan barang/jasa, sehingga diakui sebagai salah satu komponen yang mengesahkan dokumen tersebut; dan c. autentikasi dokumen elektronik dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa menggunakan metodologi MD5. (3) Dalam hal penyedia barang/jasa telah memberikan pernyataan dan persetujuan atas autentikasi dokumen elektronik, dianggap telah menandatangani dokumen tersebut. (4) Dokumen elektronik yang dipertukarkan melalui website LPSE Polri, keabsahannya sama dengan dokumen tertulis.
