PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik menggunakan metode: a. pelelangan umum secara elektronik pascakualifikasi dengan 1 (satu) file; dan b. pelelangan umum secara elektronik prakualifikasi dengan 2 (dua) file. (2) Pengadaan secara elektronik dilaksanakan sesuai standard dokumen elektronik (E-Procurement) yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (3) Proses pengadaan elektronik dilaksanakan melalui pertukaran dokumen elektronik. www.djpp.kemenkumham.go.id
