PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Semua data dan informasi yang disimpan LPSE Polri wajib dihubungkan ke pusat informasi pengadaan barang/jasa nasional di LKPP selaku pengelola portal pengadaan nasional. (2) LKPP selaku pengelola portal pengadaan nasional, berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Polri.
