PERBAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang VISI DAN MISI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — MISI
Untuk melaksanakan visi dimaksud dalam Pasal 1 maka Misi Lembaga Sandi Negara adalah : (1) Menyusun kebijakan nasional dalam bidang persandian sektor pemerintahan dan publik; (2) Menyiapkan dan meningkatkan aparatur Negara yang profesional/ahli dalam bidang persandian; (3) Mengoptimalkan potensi nasional dalam hal penelitian dan pengembangan di bidang persandian untuk mendukung kepentingan nasional; (4) Menyelenggarakan operasional pengamanan informasi; (5) Menyelenggarakan pencarian dan pengupasan informasi bersandi; (6) Optimalisasi manajemen perkantoran secara akuntabel.
