Pasal 2
BAB 1 — VISI DAN MAKNA
Makna dari kata Visi Lembaga Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : (1) Terpercaya berarti yang paling dapat dipercaya dalam menjalankan tugas; (2) Profesionalisme berarti sifat kegiatan yang dilakukan dengan mengikuti sistem dan prosedur yang sudah ada sehingga diperoleh hasil yang memuaskan segala pihak dengan efektif dan efisien; (3) Mandiri berarti keadaan dimana dapat mengurus atau mengatasi kepentingan diri sendiri dengan menghandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri tanpa bergantung kepada pihak lain; (4) Persandian adalah sebagai wadah, kegiatan dan ilmu yang berkaitan dengan komunikasi rahasia;
(5) Tahun 2024 merupakan rentang batasan waktu kemampuan Lembaga Sandi Negara dalam mencapai visi dan misi yang ditetapkan oleh Lembaga Sandi Negara.
