PERBAN
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 37
BAB 8 — KETENTUAN SANKSI
Konsultan Hukum yang tidak lagi berkedudukan sebagai rekan atau tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga atas nama KKH, tidak dapat melakukan kegiatan di pasar modal.
