Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN SANKSI
(1) Konsultan Hukum yang dinyatakan terlambat menyampaikan: a. Laporan Berkala Kegiatan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); dan/atau b. laporan perubahan data dan informasi terkait Konsultan Hukum dan/atau KKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4),
dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan. (2) Konsultan Hukum yang dinyatakan tidak menyampaikan: a. Laporan Berkala Kegiatan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6); dan/atau b. laporan perubahan data dan informasi terkait Konsultan Hukum dan/atau KKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7),
dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan. (3) Bagi Konsultan Hukum yang belum menyampaikan laporan, selain dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dan/atau huruf e.
