PERBAN
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan pendaftaran untuk menjadi Konsultan Hukum yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Nomor VIII.B.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-16/BL/2011 tentang Pendaftaran Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.
