PERBAN
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 41
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS RINGKAS
Informasi tentang ikhtisar data keuangan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; dan f. laporan perubahan ekuitas.
