Pasal 38
BAB 4 — BENTUK PROSPEKTUS RINGKAS
Prospektus Ringkas paling sedikit harus memuat informasi sebagai berikut: a. informasi tentang Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. informasi tentang penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; c. informasi tentang ikhtisar data keuangan penting; d. informasi tentang analisis dan pembahasan oleh Pemerintah Daerah; e. informasi tentang faktor risiko; f. informasi tentang kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; g. informasi singkat tentang Emiten; h. informasi tentang tata cara pemesanan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan i. informasi tentang penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
